Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

RUU Perampasan Aset Kembali Ditunda, DPR Dinilai Main Aman demi Kepentingan Politik

 

Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan kembali digulirkan setelah revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Dasco menyebut RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas parlemen, namun berada di urutan kedua setelah KUHAP.

Ia menyatakan bahwa penyusunan RUU ini akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Dasco, materi RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan dengan sejumlah undang-undang lainnya.

Hal ini membuat DPR memutuskan untuk menyelesaikan KUHAP terlebih dahulu agar harmonisasi antar-regulasi dapat tercapai.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa perampasan aset bukanlah materi tunggal.

Unsur-unsurnya tersebar dalam UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHP, hingga KUHAP.

Oleh karena itu, penyelesaian KUHAP dianggap sebagai langkah awal sebelum menggabungkan semua ketentuan tersebut ke dalam satu kerangka hukum.

Strategi legislasi ini disebut sebagai upaya menyusun produk hukum yang utuh dan tidak tumpang tindih.

Namun di tengah langkah DPR ini, publik masih menyoroti substansi RUU Perampasan Aset.

Poin paling kontroversial adalah soal perampasan aset tanpa menunggu vonis pengadilan atau non-conviction based asset forfeiture.

Kritikus dari kalangan masyarakat sipil menilai skema itu berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Mereka khawatir negara bisa bertindak sewenang-wenang terhadap hak milik individu.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian legislator melihat RUU ini sebagai alat penting untuk mengejar aset hasil korupsi dan pencucian uang.

Seringkali aparat hukum gagal menyita kekayaan pelaku karena alasan administratif atau pelaku yang sudah melarikan diri.

Dengan RUU ini, negara diharapkan bisa lebih sigap menyelamatkan kerugian keuangan publik.

Penundaan pembahasan dianggap perlu agar semua aspek hukum yang terkait dapat terakomodasi secara menyeluruh.

DPR ingin memastikan RUU ini kuat secara substansi dan tidak menimbulkan konflik hukum di masa depan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved