
Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo kembali melontarkan kritik keras terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera memeriksa sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan polemik tersebut.
“Secara tak diduga, sekali lagi ini mungkin berkat pertolongan Allah SWT,” ujar Roy menanggapi munculnya informasi baru yang dinilainya memperkuat dugaan kejanggalan.
Salah satu hal yang disorot adalah pernyataan Wakil Rektor I Universitas Gadjah Mada, Prof Wening Udasmoro, yang sempat menyebut Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kedokteran.
Roy menyebut pernyataan itu sebagai keseleo lidah yang patut ditelusuri lebih lanjut karena dinilai menyesatkan publik.
Ia juga mengungkapkan bantahan dari Ir. Kasmudjo yang disebut Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsi dan akademiknya.
Namun Kasmudjo, dalam kesaksiannya, menyatakan tidak pernah menjadi pembimbing dalam bentuk apa pun.
Roy lantas menyoroti konferensi pers Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025.
Menurutnya, ada sejumlah bukti yang disampaikan dalam konferensi tersebut yang keliru dan perlu diaudit secara independen.
Ia bahkan menyebut bahwa kredibilitas alat bukti patut dipertanyakan.
Roy kemudian menyinggung pernyataan Wakil Ketua relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, yang hadir dalam acara televisi pada 24 Juni 2025.
Dalam acara tersebut, Andi menyebut baru saja makan siang bersama seseorang bernama Widodo, nama yang sebelumnya dikaitkan oleh Beathor Suryadi.
“Bahkan di menit ke-10, AA mengatakan, ‘Baru kemarin saya makan siang bareng’,” ungkap Roy.
Namun saat ditanya lebih lanjut soal isi pembicaraan, Andi dinilai menghindar dengan menjawab, “Ah, itu tidak usah dibahas.”
Roy menyebut pola pernyataan dan hubungan antar tokoh tersebut membentuk benang merah yang layak diselidiki lebih lanjut.
Ia pun meminta Polri untuk tidak hanya menyelidiki pihak pelapor yang dianggap tak memiliki legal standing.
“Kesimpulannya, seharusnya Polri gerak cepat memeriksa, minimal mengklarifikasi nama-nama yang disebut Beathor Suryadi dan Sri Rahardja Chandra (SRC),” ujarnya.
Nama-nama seperti Prof Paiman Rahardjo Dwidjonegoro, Widodo, dan Andi Azwan disebut sebagai tokoh penting yang keterangannya dinilai saling terhubung.
Roy juga mengkritik arah penyidikan yang menurutnya sudah mulai melenceng dari substansi awal.
Ia menilai bahwa penggunaan pasal-pasal seperti Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 UU ITE justru mengaburkan pokok persoalan.
Menurut Roy, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menegasikan relevansi pasal-pasal tersebut.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan agar penegakan hukum benar-benar mengedepankan kebenaran secara menyeluruh.
“Meski bagaimanapun, tetap utamakan adili Jokowi dan makzulkan Fufufafa,” tandas Roy. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

