Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diteror Usai Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selain Roy Suryo, dr Tifa Juga Diperiksa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

 Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa mengungkap bahwa dirinya serta sejumlah tokoh lain mendapat teror setelah menyuarakan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

1. Teror Dialami Hingga Menyasar Anak

Tifa menyampaikan melalui akun X @DokterTifa pada 29 Juni 2025 bahwa anak-anaknya turut menjadi korban intimidasi.

"Anak-anak saya diteror, indekos mereka disatroni, dan diancam verbal akan disakiti," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kartu identitas anaknya seperti KTM dan KTP disebarluaskan di media sosial dan diiringi ancaman harian melalui WhatsApp.

"Selain tentu saja saya sendiri, ancaman sudah tidak terhitung," tambahnya.

2. Roy Suryo dan Rismon Juga Jadi Sasaran

Selain Tifa, Roy Suryo dan pakar digital forensik Rismon Sianipar juga mengalami hal serupa.

Rismon disebut mengalami perusakan kendaraan berulang kali.

Sementara Roy Suryo dikabarkan menerima kiriman benda-benda yang dikaitkan dengan unsur mistik.

Tifa mempertanyakan pihak yang diduga menjadi dalang teror.

"Sebetulnya siapa sih yang ketakutan ini? Kok banci sekali, anak-anak pun diserang? Pakai preman dan tangan orang lain," ucapnya.

Ia menduga pola teror ini merupakan bentuk kepanikan dari pihak yang takut kebohongannya terungkap.

3. Pakar Hukum Sebut Teror Langgar Prinsip Demokrasi

Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menyayangkan teror yang dialami tiga tokoh tersebut.

"Mengenai tiga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengalami teror, bukan hanya mengganggu rasa keadilan publik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam negara hukum dan demokrasi," ujar Rahman.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi.

"Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berekspresi," katanya.

4. Kritik Akademik Bukan Tindak Kriminal

Rahman menyatakan bahwa kritik berbasis data dan kajian ilmiah justru mendewasakan demokrasi.

Menurutnya, jika ada tekanan terhadap pihak yang menyampaikan temuan akademik, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan akademik.

"Jika benar terjadi intimidasi atau ancaman terhadap pihak-pihak yang mengungkapkan temuan akademik, maka hal ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan akademik," tegasnya.

5. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Rahman menambahkan bahwa tindakan ancaman dan teror dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Jika terbukti dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, maka ini berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan kekuasaan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa klarifikasi atas tuduhan akademik seharusnya diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan intimidasi.

"Menggunakan teror untuk membungkam kritik adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip due process of law," tandasnya.

6. Seruan Perlindungan Ruang Akademik

Menurut Rahman, UGM sebagai institusi pendidikan seharusnya tampil melindungi kebebasan berpikir sivitas akademika.

Ia menilai demokrasi hanya akan tumbuh jika pemerintah tidak alergi terhadap kritik.

"Demokrasi akan tumbuh jika pemerintah dan institusi negara tidak alergi terhadap kritik dan justru menjadikan kritik sebagai bahan introspeksi," pungkasnya.

Rahman berharap aparat penegak hukum segera bertindak objektif atas peristiwa ini.

"Negara tidak boleh membiarkan ketakutan menguasai ruang akademik dan sipil," tutupnya.(\*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved