
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait investasi dana PT Taspen.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih serta Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Kedua nama tersebut kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan.
"Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jumat malam.
Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait keuangan, catatan transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua kendaraan roda empat.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk korporasi, yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Tipikor.
"Penyidikan baru dibuka guna menjerat korporasi sebagai subjek hukum sesuai aturan dalam Perma," lanjut Budi.
Budi juga mengatakan bahwa timnya telah mengidentifikasi pihak lain yang menerima dan menikmati aliran dana dalam perkara ini.
Namun identitas pihak-pihak tersebut belum dibuka ke publik.
"Harapannya semua pihak bisa bersikap kooperatif dan membantu penyidikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan negara Rp1 triliun karena investasi bermasalah yang dilakukan PT Taspen.
Jaksa menyatakan Kosasih menyetujui investasi pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016, meskipun surat utang itu sudah masuk kategori gagal bayar.
Langkah itu disebut tidak memiliki dasar rekomendasi analisis investasi.
Kebijakan investasi ini kemudian diatur dalam peraturan direksi yang direvisi dan disetujui oleh Kosasih untuk mengakomodasi pelepasan surat utang melalui reksadana tersebut.
Ekiawan Heri Primaryanto dinyatakan ikut serta dalam pengelolaan investasi secara tidak profesional.
“Perubahan aturan direksi dan investasi dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan,” kata jaksa dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/5).
Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Sementara Ekiawan menerima Rp200 juta serta US$242.390.
Sejumlah dana tersebut telah disita sebagai barang bukti sekaligus upaya pemulihan aset.
Jaksa menyebut PT IIM diuntungkan hingga Rp44,2 miliar dalam skema ini.
Selain itu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia juga disebut memperoleh Rp2,4 miliar.
PT Pacific Sekuritas Indonesia disebut menerima Rp108 juta.
Sementara PT Sinar Emas Sekuritas meraih Rp44 juta.
Adapun PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mendapatkan keuntungan hingga Rp150 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

