Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kejagung Panggil Eks Mendikbud Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Senin

Kejagung Panggil Eks Mendikbud Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Senin

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Program tersebut berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Pemanggilan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Nadiem dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025.

Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Bundar mulai pukul 09.00 WIB.

Harli menyatakan pihaknya berharap Nadiem hadir guna memberikan keterangan yang dapat memperjelas perkara.

Menurutnya, posisi Nadiem sebagai pejabat saat pengadaan dilakukan menjadi alasan pemanggilan.

Harli menjelaskan pemeriksaan akan menyentuh fungsi pengawasan yang dijalankan Nadiem selama proyek pengadaan laptop berlangsung.

"Akan ditanyakan bagaimana proses pengawasan dan pelaksanaan pengadaan Chromebook itu," kata Harli kepada wartawan.

Kejagung saat ini sedang mengusut pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Program tersebut diduga mengandung unsur persekongkolan jahat.

Penyidik menemukan ada pengarahan khusus kepada tim teknis untuk membuat kajian yang mengesankan perlunya pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Kajian tersebut digunakan sebagai dasar pengadaan meskipun hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinyatakan tidak efektif untuk kegiatan pembelajaran.

Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan penyidik dalam perkara tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved