Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika menjelaskan terkait penangkapan tenaga medis pada saat hari buru internasional.

Repelita Jakarta - Polisi telah memeriksa 99 orang saksi terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Seluruh saksi itu berasal dari dua perkara yang tengah diselidiki oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa perkara pertama merupakan laporan polisi yang diajukan langsung oleh Jokowi karena merasa difitnah atas isu ijazah palsu.

“Terkait objek perkara yang pertama, penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Juni 2025.

Perkara kedua merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang semula ditangani di tingkat polres, lalu ditarik ke Polda Metro Jaya.

“Objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penyebaran kabar bohong melalui media elektronik. Dalam perkara ini, pihak yang dilaporkan adalah saudara RS dan beberapa orang lainnya,” tutur Ade Ary.

Dalam penyelidikan perkara kedua ini, polisi telah meminta keterangan dari 50 saksi dan juga pendapat dari sejumlah ahli, di antaranya dari Dewan Pers serta ahli forensik.

Meski begitu, polisi mengaku masih menunggu sejumlah pendapat ahli lainnya, yaitu dari bidang digital forensik, bahasa Indonesia, hukum ITE, sosiologi hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana.

“Ketujuh legal opinion dari para ahli tersebut belum kembali kami terima,” ucapnya.

Diketahui, Jokowi telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebenarnya perkara sepele, hanya soal tuduhan ijazah palsu. Tapi memang perlu diluruskan secara hukum agar semuanya menjadi jelas," kata Jokowi di hadapan awak media.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa terdapat lima individu yang telah dilaporkan dalam kasus ini.

“Kami sampaikan bahwa ada 24 konten video yang telah dilaporkan oleh Pak Jokowi. Beberapa di antaranya diduga dilakukan oleh RS, ES, RS, T, dan K,” ujar Yakup.

Lima nama yang dilaporkan dikenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved