Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Krisdayanti, Ganjar, hingga Djarot Hadiri Sidang Hasto yang Diperiksa sebagai Terdakwa Suap dan Perintangan Kasus Harun Masiku

 Hasto Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini, Ganjar hingga Krisdayanti Hadir  | kumparan.com

Repelita Jakarta - Sidang lanjutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Sejumlah tokoh dari partai berlambang banteng itu hadir langsung di ruang sidang.

Beberapa yang tampak di antaranya adalah Krisdayanti, Djarot Saiful Hidayat, Ganjar Pranowo, FX Hadi Rudyatmo, dan Ribka Tjiptaning.

Mereka duduk di barisan depan ruang persidangan sebelum sidang dimulai.

Ketika Hasto tiba di ruang sidang, ia langsung menghampiri rekan-rekannya dan menyalami satu per satu.

Sempat pula Hasto duduk di kursi depan sebelum akhirnya berdiri dan berbincang dengan beberapa politikus yang hadir.

Dalam sidang hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Pada sidang-sidang sebelumnya, tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang mendukung dakwaan terhadap Hasto.

Pihak pembela dari Hasto pun sebelumnya telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembelaan terhadap klien mereka.

Hasto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara yang menjerat mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Dalam dakwaannya, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tak dapat dilacak setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Selain itu, ajudan Hasto juga diduga disuruh merendam ponsel milik Hasto saat yang bersangkutan diperiksa KPK pada Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut senilai Rp600 juta dengan tujuan untuk mengatur proses pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP periode 2019–2024.

Jaksa mendakwa Hasto telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved