Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pengembang Bongkar Dugaan Akal-akalan Lippo Jual Rumah Mini di Balik Label Subsidi

 Kementerian PKP perkenalkan contoh rumah bersubsidi

Repelita Jakarta - Desain rumah subsidi buatan Lippo Group yang dibangun di atas tanah seluas 25 meter persegi menuai kritik tajam dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah menilai desain tersebut melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menetapkan luas tanah minimum rumah tapak sebesar 60 meter persegi.

Menurut Junaidi, niat pemerintah memperluas cakupan rumah subsidi di kota patut diapresiasi, namun tidak bisa mengabaikan regulasi yang sudah ditetapkan.

Lippo Group sebelumnya memamerkan dua desain rumah subsidi berukuran mini, masing-masing dengan luas bangunan 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi.

Pembuatan desain tersebut disebut-sebut selaras dengan rencana revisi PP Nomor 12 Tahun 2021, di mana pemerintah dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengubah batas luas minimum rumah menjadi 25 meter persegi.

Ketua Umum Real Estat Indonesia Joko Suranto menekankan pentingnya mengacu pada standar minimum dari Organisasi Kesehatan Dunia, yaitu 9 meter persegi per orang.

Jika rumah tersebut akan dihuni oleh empat orang, maka luas minimum bangunan yang layak adalah 36 meter persegi.

Joko memperingatkan bahwa pembangunan rumah subsidi tidak boleh sembarangan dan harus tetap menjunjung standar kelayakan hunian.

Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa desain rumah mungil dari Lippo Group bukan hasil permintaan pemerintah, melainkan inisiatif dari perusahaan itu sendiri.

Langkah tersebut dinilai sebagai cara halus Lippo untuk mendorong pemerintah merevisi aturan luas tanah minimum rumah tapak.

Di sisi lain, strategi tersebut dibungkus dengan narasi rumah subsidi untuk mendapat penerimaan publik yang lebih luas.

Meski Lippo belum memberi pernyataan resmi, muncul kekhawatiran bahwa rumah mungil itu sesungguhnya ditujukan untuk pasar komersial dan bukan untuk program subsidi.

Jika revisi aturan disahkan, maka celah hukum akan terbuka bagi Lippo untuk memasarkan rumah berukuran mini secara luas.

Upaya tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai akal-akalan untuk mendapatkan keuntungan lewat celah regulasi atas nama kepentingan rakyat kecil. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved