Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Menilai Uang Rp11.8 Triliun terkait Dugaan Korupsi CPO Merupakan Bagian dari Penyitaan

 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad (kiri) dalam Program ROSI, Kompas TV, yang tayang Kamis (19/6/2025).

Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad, menegaskan bahwa uang Rp11 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari PT Wilmar Group bukanlah uang jaminan.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara televisi nasional yang membahas dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil tahun 2022.

Menurut Suparji, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak dikenal istilah uang jaminan sebagaimana disebut oleh pihak Wilmar.

“Berdasarkan Kuhap, kita tidak mengenal nomenklatur uang jaminan, tetapi yang kita kenal adalah penyitaan,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP, yang mengatur bahwa tindakan terhadap barang atau uang harus dalam bentuk penyitaan untuk kepentingan pembuktian.

“Dalam hal ini, proses penyitaan dilakukan untuk pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan,” lanjutnya.

Suparji menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, korporasi bertindak sebagai terdakwa, sehingga penyitaan terhadap aset atau dana korporasi merupakan bagian sah dari proses hukum.

“Dengan demikian, sangat tepat, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, bahwa yang dilakukan oleh Kejagung adalah penyitaan,” ucapnya.

Ia juga menilai penggunaan istilah uang jaminan sebagai bentuk itikad baik merupakan pernyataan yang tidak proporsional.

“Kalau menggunakan diksi bahwa ini adalah jaminan sebagai suatu itikad baik, saya kira tidak proporsional istilahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penyitaan uang senilai Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group.

Lima entitas itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak Wilmar.

Namun, dalam keterangannya di laman resmi, Wilmar Internasional Limited menyebut bahwa dana tersebut merupakan uang jaminan.

Wilmar menyatakan bahwa uang itu akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak memberatkan mereka.

"Namun dapat dibatalkan seluruhnya atau sebagian jika Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya," tulis pernyataan tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved