Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Dalami Peran Mantan Komisaris Pertamina dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

 KPK Korek Lagi Skandal LNG Pertamina, Dua Tersangka Baru Muncul dalam  Bayang-bayang Karen

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah tokoh penting dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di tubuh PT Pertamina.

Evita Herawati Legowo, mantan anggota Dewan Komisaris Pertamina, hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Evita tercatat pernah menjabat sebagai komisaris pada periode Mei 2010 hingga April 2013 dan sebelumnya menduduki posisi Dirjen Migas di Kementerian ESDM.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali peran para pemegang kebijakan dalam proses pengadaan LNG yang dilakukan antara tahun 2011 hingga 2021.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara.

KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu mantan Senior Vice President Gas and Power Yenni Andayani serta mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Evita diperiksa bersama Gusrizal, mantan SVP Corporate Strategic Growth Direktorat PIMP Pertamina.

Keduanya diduga terlibat dalam proses penentuan kebijakan yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan LNG tersebut.

KPK menduga telah terjadi sejumlah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penunjukan mitra kerja, dan penandatanganan kontrak pembelian LNG dari perusahaan luar negeri.

Proyek ini dinilai tidak didasari kajian mendalam dan tidak mengikuti aturan internal perusahaan.

Pada 2012, Pertamina memutuskan membeli LNG sebagai respons atas ancaman defisit gas dalam negeri hingga 2040.

Namun, keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melalui persetujuan pemegang saham utama, yaitu pemerintah.

Kerja sama bahkan dilakukan dengan perusahaan asing seperti CCL LLC dari Amerika Serikat tanpa laporan kepada Dewan Komisaris atau pembahasan di RUPS.

Akibatnya, kargo LNG yang sudah dibeli tidak dapat terserap oleh pasar domestik dan harus dijual kembali ke pasar internasional dengan harga yang jauh lebih rendah.

Negara pun menanggung kerugian hingga 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Pemeriksaan terhadap Evita dan Gusrizal dianggap sebagai kunci penting dalam membuka lapisan baru kasus besar di sektor energi ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved