Repelita Medan - Seorang anggota polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah videonya memalak pengendara motor viral di media sosial.
Polisi bernama Aiptu Rudi Hartono tertangkap kamera meminta uang sebesar Rp100 ribu dari seorang perempuan pengendara motor yang kedapatan melawan arus lalu lintas.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 25 Juni 2025 pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Palang Merah.
Alih-alih menegakkan aturan dan memproses pelanggaran lalu lintas, Aiptu Rudi justru memilih memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan uang.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan bahwa tindakan Rudi bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional.
Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran seperti itu.
Setelah video pemalakan menyebar luas, Aiptu Rudi Hartono menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri.
“Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya,” ujar Rudi pada Kamis 26 Juni 2025.
Ia juga mengakui telah menerima uang dari pengendara untuk kepentingan pribadi.
“Saya ambil untuk beli minum dan saya terima,” kata Rudi dalam pengakuannya.
Sebagai bentuk sanksi awal, Rudi telah ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 30 hari oleh Propam Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menegaskan bahwa selain dipatsus, Aiptu Rudi akan dikenakan sanksi demosi ke luar daerah yang akan diputuskan dalam sidang etik.
“Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah,” ungkap Suharmono.
Aiptu Rudi diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, antara lain Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses etik dan disiplin akan terus dijalankan untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok