Repelita Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera berinisial JFS sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten.
JFS disebut terlibat dalam penyewaan aset milik daerah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Plaza Klaten sejak tahun 2019 hingga 2022.
JFS telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Arfan menjelaskan, aset Plaza Klaten merupakan milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT IGPS selama 25 tahun dan berakhir pada 22 April 2018.
Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh tanah dan bangunan kembali ke Pemkab Klaten.
Namun, sejak tahun 2019, pengelolaan plaza dilakukan Pemkab tanpa prosedur lelang terbuka sebagaimana mestinya.
Didik Sudiarto, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten, menunjuk langsung JFS tanpa dasar hukum yang sah.
JFS kemudian menyewakan kembali area plaza kepada pihak ketiga, di antaranya PT Matahari Department Store dan PT Pesona Klaten Persada.
Selama periode 2019-2022, uang sewa yang terkumpul mencapai Rp14,2 miliar.
Namun, yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp3,9 miliar.
Sisanya sebesar Rp10,2 miliar tidak disetorkan dan diduga menjadi kerugian negara.
Sebelumnya, Didik Sudiarto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun atasan Didik, Kepala Dinas berinisial BS, turut disebut terlibat namun telah meninggal dunia.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok