Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komnas HAM Ingatkan RUU KUHAP Berpotensi Longgarkan Represi Aparat jika Tak Diawasi Ketat

10 Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU KUHAP

Repelita Jakarta - Komnas HAM merilis sepuluh butir rekomendasi sebagai masukan terhadap pembahasan RUU tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro.

Poin pertama menyoroti besarnya wewenang penyidik dalam proses hukum.

Komnas HAM meminta agar kekuasaan tersebut diiringi dengan peningkatan mekanisme pengawasan yang ketat.

Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi terhadap para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Atnike menambahkan bahwa penyidikan harus memiliki batas waktu yang jelas.

Rekomendasi kedua menyebutkan bahwa upaya paksa harus dilandasi indikator yang ketat dan terukur.

Komnas HAM meminta agar masyarakat dapat mengajukan keberatan bila merasa haknya dilanggar.

Poin ketiga menyoroti kelemahan mekanisme praperadilan yang selama ini bersifat formal semata.

Komnas HAM mendorong agar fungsi praperadilan diperluas agar mampu menjamin keadilan bagi tersangka, korban, dan publik.

Lembaga tersebut juga meminta agar praperadilan diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Poin keempat menyangkut mekanisme keadilan restoratif.

Komnas HAM menegaskan bahwa rekonsiliasi hanya boleh dilakukan atas persetujuan korban dan ditetapkan oleh pengadilan.

Penyidik, menurut Komnas HAM, tidak boleh bertindak sebagai mediator.

Hal ini demi menghindari transaksi yang merugikan korban, terutama dari kelompok rentan.

Rekomendasi kelima menuntut agar seluruh hak para pihak dalam proses hukum diselaraskan dengan aturan perlindungan saksi dan korban.

Poin keenam mengingatkan agar KUHAP memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat, khususnya bagi komunitas adat.

Poin ketujuh menyoroti pentingnya pemberian bantuan hukum sejak tahap awal penyelidikan.

Komnas HAM menilai bahwa tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun juga layak menerima pendampingan hukum.

Korban pun seharusnya diberikan bantuan sejak proses awal penyidikan.

Poin kedelapan menyoroti jangka waktu banding.

Komnas HAM meminta pemerintah memberi waktu cukup bagi terdakwa untuk menyiapkan berkas banding secara matang.

Poin kesembilan menyoroti pentingnya pengujian admisibilitas terhadap alat bukti.

Menurut Komnas HAM, hal ini diperlukan agar setiap bukti diuji keabsahannya secara etik dan hukum.

Poin terakhir menyangkut soal koneksitas.

Komnas HAM meminta agar rumusan tentang titik berat kerugian dalam perkara koneksitas diperjelas.

Kesepuluh rekomendasi itu telah diserahkan Komnas HAM kepada Kementerian Hukum.

Penyerahan dilakukan oleh Atnike dan Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Abdul Haris Semendawai pada Jumat, 20 Juni 2025.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menerima langsung dokumen rekomendasi tersebut.

Komnas HAM berharap agar hasil kajian ini menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama DPR.

Atnike menyatakan bahwa rekomendasi itu juga akan disampaikan kepada Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja Kemenkumham.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved