Repelita Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak pemerintah provinsi agar tidak bersikap pasif dalam polemik status 13 pulau yang diperebutkan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Ia menilai persoalan ini menyangkut kredibilitas pengelolaan wilayah dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Deni menyoroti adanya perubahan status administratif secara sepihak dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan dokumen historis dan RTRW yang selama ini mengakui pulau-pulau itu sebagai bagian dari Trenggalek.
Ia menegaskan bahwa sejak awal, baik dalam RTRW provinsi maupun kabupaten, pulau-pulau tersebut telah tercatat berada di wilayah Trenggalek.
Deni bahkan menyebut kemungkinan adanya indikasi kandungan minyak dan gas sebagai latar belakang perubahan mendadak status pulau.
Ia memperingatkan agar jangan sampai potensi sumber daya alam menjadi alasan tersembunyi yang menimbulkan ketidakadilan.
Pulau-pulau itu disebutnya lebih dekat ke garis pantai Trenggalek dan selama ini dalam pengawasan TNI AL serta Polairud setempat.
Menurutnya, secara praktis dan strategis, wilayah tersebut memang telah dikelola oleh Trenggalek.
Deni meminta pemerintah pusat berani mengevaluasi keputusan yang dinilai keliru, mengacu pada Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014.
Ia menekankan bahwa koreksi administratif sah dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam data atau prosedur.
Deni menambahkan bahwa jika pemerintah bisa menyelesaikan sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, maka Trenggalek juga layak mendapatkan keadilan serupa.
Ia memastikan bahwa DPRD Jatim akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Menurutnya, penyelesaian yang adil harus menjadi prioritas agar tidak memicu konflik baru di masa mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok