Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Komardin Gugat UGM Rp1.000 Triliun, Desak Bukti Skripsi dan Ijazah Jokowi Dibuka

 

Repelita Sleman - Seorang warga bernama Komardin mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari seribu triliun rupiah terhadap Universitas Gadjah Mada dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa, 24 Juni 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan keterlibatan UGM dalam penerbitan ijazah palsu atas nama Presiden Joko Widodo.

Komardin menuding para pimpinan UGM melanggar hukum karena tidak memberikan bukti otentik mengenai ijazah Jokowi yang berasal dari Fakultas Kehutanan.

Dalam pembacaan gugatan, ia meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan UGM sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tuntutan kami jelas. Para tergugat harus membayar kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp69 triliun, dan tambahan Rp1.000 triliun untuk kerugian lainnya,” ujar Komardin di hadapan majelis hakim.

Gugatan juga ditujukan kepada Ir. Kasmudjo yang disebut sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi.

Komardin menuntut Kasmudjo membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar atas dugaan keterlibatannya dalam pemberian ijazah tersebut.

Ia tidak hanya menuntut ganti rugi, namun juga meminta agar pihak UGM menyerahkan salinan resmi ijazah Jokowi untuk diverifikasi secara independen.

Komardin turut mendesak agar dokumen pendukung lainnya seperti daftar nama mahasiswa angkatan 1979/1980, seluruh KRS, KKN, dan skripsi atas nama Jokowi dibuka ke publik.

“UGM harus menunjukkan bukti bahwa tergugat VIII benar-benar merupakan dosen pembimbing skripsi Joko Widodo,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut individu, namun turut mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

Menurutnya, polemik terkait keaslian ijazah dan skripsi Jokowi telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta mencoreng reputasi akademik kampus.

“Selama ini tidak ada pembuktian terbuka dan sahih dari pihak kampus. Saya merasa terpanggil secara moral untuk mencari kebenaran,” lanjutnya.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono, menyatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, secara daring melalui sistem e-court.

“Para tergugat dari I sampai VIII wajib mengunggah jawaban sebelum pukul 12 siang. Tidak perlu hadir secara fisik,” ucap Cahyono.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved