
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama resmi dengan empat perusahaan operator seluler nasional, yakni Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.
Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman yang memberikan kewenangan kepada institusi kejaksaan untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penegakan hukum.
Wewenang itu berada di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), yang kini diberi mandat untuk memasang serta mengoperasikan perangkat intersepsi komunikasi.
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari strategi intelijen kejaksaan dalam rangka mengumpulkan informasi dan data yang relevan.
Menurutnya, pengumpulan data yang valid menjadi fondasi penting bagi setiap analisis dan operasi intelijen di lingkungan kejaksaan.
Reda menyebutkan bahwa informasi yang dikumpulkan akan digunakan untuk berbagai tujuan hukum, mulai dari pelacakan buronan, investigasi tindak pidana digital, hingga membangun analisis lintas sektor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses penyadapan telah sesuai dengan aturan hukum, yakni mengacu pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa penyadapan dilakukan hanya berdasarkan permintaan sah dari lembaga penegak hukum dan tidak akan merambah ke wilayah privasi publik tanpa dasar hukum yang kuat.
“Ini murni dalam kerangka penegakan hukum. Perlu ada perangkat yang bisa mendukung efektivitas kerja kejaksaan, dan karena itu kerja sama ini dibangun,” jelas Harli.
Ia mencontohkan, proses pelacakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) akan lebih cepat dilakukan dengan bantuan identifikasi nomor telepon dari operator.
Meski demikian, publik diminta tidak perlu khawatir soal potensi penyalahgunaan.
“Dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” tegas Harli. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

