Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dikenakan larangan bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI.
Kebijakan tersebut dikeluarkan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Pihak Kejaksaan menetapkan masa pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, tindakan itu diambil demi memperlancar dan mempercepat proses pengungkapan kasus.
Proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi sorotan publik ini menggunakan dana hingga mendekati Rp10 triliun dari alokasi Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik menduga telah terjadi praktik manipulasi dalam pengadaan perangkat Chromebook.
Meskipun perangkat sempat dinyatakan tidak layak oleh hasil uji teknis internal pada 2019, proses pengadaan tetap dilanjutkan.
Dugaan rekayasa sistematis dalam kajian teknis turut mencuat dalam penyelidikan.
Pihak Kejagung menilai bahwa ada upaya mengubah rekomendasi agar mendukung penggunaan sistem operasi berbasis Chrome, menggantikan saran awal yang mengarah pada Windows.
Meskipun status hukum Nadiem masih sebagai saksi, langkah pencegahan menunjukkan bahwa penyidik sedang menyelidiki sejauh mana peran dan pengetahuannya terhadap pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Sebagai pimpinan kementerian saat proyek berlangsung, ia dinilai memegang posisi strategis yang memungkinkan mengetahui proses dan arah kebijakan.
Pemeriksaan terhadap aliran dana dan potensi kerugian negara masih berlangsung intensif.
Nadiem menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait peningkatan status hukumnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.