Repelita Jakarta - Terdakwa Adriana Angela Brigita diduga mengetahui bahwa suaminya, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, menyimpan uang tunai hasil dari kegiatan perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pernyataan itu diungkapkan oleh saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi Saiful Haris, saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Adriana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan kepada Budi soal keterangan yang disampaikan penyidik terkait tindak pidana asal yang melibatkan Adriana.
Menanggapi hal tersebut, Budi menjelaskan bahwa penyidik telah memberikan kronologi lengkap mengenai bagaimana seluruh pelaku menerima dan membagi hasil kejahatan.
Menurut Budi, tindakan Zulkarnaen bersama pelaku lain tergolong terorganisir dalam melindungi situs-situs perjudian daring.
“Uang yang diterima suami Adriana ini dalam bentuk tunai dan jumlahnya besar, disimpan dalam dus,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Budi menyebut bahwa kronologi yang diberikan penyidik menyiratkan adanya keterkaitan antara Adriana dengan uang hasil kejahatan tersebut, yang kemudian disorot dalam konteks Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Adriana disebut mengetahui adanya tumpukan uang dalam lemari kamar yang ia tempati bersama suaminya.
Ia juga disebut pernah diminta untuk memindahkan uang tersebut ke lokasi lain, dan memahami bahwa yang dipindahkan adalah uang dalam jumlah besar.
Penjelasan ini dipersoalkan oleh penasihat hukum Adriana yang menilai saksi terlalu jauh dalam menyimpulkan peran kliennya.
Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh penjelasannya bersumber dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses pemeriksaan, jaksa menggambarkan ilustrasi istri seorang pelaku perjudian yang mengetahui asal-usul uang suaminya dan kemudian diminta menyembunyikannya dari kepolisian.
Budi menjawab bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang jika terbukti istri tersebut mengetahui atau patut menduga asal-usul uang tersebut.
Ia menambahkan bahwa unsur “patut menduga” bisa ditinjau dari hal-hal yang dianggap tidak wajar, seperti jumlah uang yang sangat besar yang disembunyikan di lemari dan kemudian dipindahkan ke tempat lain.
Menurut Budi, tindakan seperti itu seharusnya menimbulkan dugaan kuat akan adanya tindak pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa kasus perlindungan situs judi online ini terbagi dalam empat kelompok terdakwa yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelompok pertama adalah para koordinator seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kelompok kedua terdiri dari mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kelompok ketiga adalah agen situs judi online seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Sedangkan kelompok keempat merupakan terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.