Repelita Jakarta - Permadi Arya alias Abu Janda kembali menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa dirinya merupakan agen intelijen Israel, Mossad.
Tudingan itu pertama kali dilontarkan oleh akun X bernama Rumail Abbas pada Kamis, 26 Juni 2025.
Meski bernada sarkastis, pernyataan Rumail memicu gelombang reaksi luas dan kembali menempatkan Abu Janda dalam pusaran kritik publik.
Rumail menulis, Abu Janda membantah tuduhan sebagai agen Mossad.
Ia lalu menyindir, siapa yang menuduhnya seperti itu, karena menurutnya Mossad memiliki standar tinggi secara fisik dan intelektual.
Gak sepinter itu, gak layak, tulisnya.
Sindiran itu langsung viral dan dibanjiri komentar dari berbagai kalangan.
Tudingan itu menambah panjang daftar kontroversi yang membayangi Abu Janda sejak dikenal sebagai figur media sosial dengan gaya komunikasi yang frontal dan provokatif.
Sepanjang aktivitasnya di ruang digital, Abu Janda kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang menyentuh isu sensitif.
Ia pernah dituding menyebarkan kebencian terhadap Palestina karena komentarnya yang dianggap pro-Israel.
Ia juga pernah menyerang tokoh agama seperti Ustaz Felix Siauw dan menyebutnya antek Israel dalam siaran televisi.
Pernyataan itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, khususnya umat Islam.
Selain itu, ia juga dilaporkan mengintimidasi warga pesisir melalui ancaman hukum yang dinilai melewati batas etika.
Abu Janda bahkan sempat dikaitkan dengan jabatan komisaris di PT Jasamarga Tollroad Operator, yang menuai kritik karena dianggap tidak relevan dengan latar belakang dan kemampuannya.
Meski belum ada bukti hukum terkait tudingan agen Mossad, banyak pihak menilai bahwa gaya komunikasi Abu Janda justru memicu kegaduhan yang merugikan ruang publik.
Dukungan terhadapnya datang dari sebagian kelompok liberal.
Namun pendekatan agresif yang ia tunjukkan justru memperdalam jurang ketidakpercayaan dari masyarakat yang mendambakan dialog sehat.
Sampai kini, unggahan Rumail Abbas tetap dianggap sebagai sindiran keras, bukan laporan resmi yang memiliki dasar hukum.
Namun dampaknya sudah cukup untuk kembali membakar kontroversi lama yang belum padam. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.