Repelita Yerusalem - Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memberikan izin bagi warga Yahudi untuk menyanyikan lagu dan menari di seluruh area kompleks Masjid Al-Aqsa.
Keputusan ini merupakan kebijakan baru yang belum pernah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Laporan dari Channel 7 Israel pada Jumat, 27 Juni 2025, menyebutkan bahwa izin tersebut merupakan bagian dari pendekatan baru yang dibawa oleh Ben-Gvir sejak menjabat.
Ben-Gvir, yang juga pimpinan partai Kekuatan Yahudi, dikenal memiliki pandangan politik ekstrem kanan dan memiliki pengaruh langsung terhadap kepolisian Israel.
Perubahan kebijakan ini memicu sorotan karena menghapus pembatasan lama terhadap praktik keagamaan Yahudi di situs yang sangat sensitif tersebut.
Polisi Israel disebut telah menerima instruksi untuk tidak melarang aktivitas doa, lagu, dan ritual Yahudi di area kompleks Al-Aqsa.
Komisaris Polisi Kobi Shabtai dikabarkan menyampaikan langsung arahan tersebut kepada jajarannya.
Sekitar tiga pekan sebelumnya, Ben-Gvir dilaporkan mengadakan pertemuan tertutup dengan para tokoh pendukung akses Yahudi ke Al-Aqsa.
Dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan perluasan aktivitas ritual termasuk nyanyian berkelompok di seluruh lokasi.
Ben-Gvir menyatakan, “Kebijakan saya adalah mengizinkan nyanyian di seluruh kompleks.”
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Israel yang menegaskan atau membantah laporan tersebut.
Departemen Wakaf Islam di Yerusalem mencatat bahwa sejak akhir 2022, pelanggaran dan provokasi oleh kelompok pemukim di dalam area Al-Aqsa meningkat tajam.
Langkah ini dianggap bertentangan dengan pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang sebelumnya menyatakan bahwa status quo di Al-Aqsa tetap dipertahankan.
Sejak tahun 2003, Israel memperbolehkan warga Yahudi memasuki area Al-Aqsa hampir setiap hari, kecuali hari Jumat dan Sabtu.
Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci ketiga bagi umat Islam.
Sementara itu, kalangan Yahudi menyebut area tersebut sebagai Gunung Bait Suci, yang dipercaya sebagai lokasi dua kuil suci zaman dahulu.
Wilayah Yerusalem Timur, tempat berdirinya Masjid Al-Aqsa, dikuasai Israel sejak Perang Arab-Israel tahun 1967 dan secara sepihak dicaplok pada 1980, tindakan yang tidak diakui secara internasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.