Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

IMM Menduga Tambang Nikel di Raja Ampat Bentuk Penjarahan yang Dilegalkan Negara

 

Repelita Jakarta - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melontarkan kritik keras terhadap keberadaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Mereka menilai ekspansi pertambangan itu bukan pembangunan, melainkan bentuk penjarahan yang dilegalkan negara.

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral DPP IMM, Muh. Idil, menyebut eksploitasi nikel sebagai tindakan kapitalisme brutal yang merampas hak hidup masyarakat adat serta menghancurkan lingkungan sakral di timur Indonesia.

Menurutnya, proyek tersebut dibungkus jargon hilirisasi dan kesejahteraan, padahal sejatinya menunjukkan kerakusan elite dan korporasi.

“Proyek ini bukan membawa kemajuan, tapi bencana ekologis yang terorganisir atas nama investasi nasional,” tegas Idil, Selasa 10 Juni 2025.

Idil menyebut negara tidak sekadar lalai, tetapi turut aktif memfasilitasi kerusakan lingkungan dengan membiarkan proyek tanpa kajian ekologis dan persetujuan masyarakat setempat.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kejahatan struktural.

Dalam pernyataannya, Idil juga menyorot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dinilai lebih berpihak kepada investor daripada rakyat Papua sendiri.

“Pak Bahlil tidak menunjukkan keberpihakan sebagai anak daerah. Ia justru menjadi simbol birokrasi yang dikuasai kepentingan modal,” ucapnya.

IMM mendesak agar izin tambang di Raja Ampat dicabut dan wilayah adat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.

Jika tuntutan itu tak dijalankan, publik patut mempertanyakan siapa yang sebenarnya dilayani oleh pemerintah.

Terbaru, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka yang memutuskan pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Ia menyatakan, pencabutan dilakukan atas dasar koordinasi lintas kementerian termasuk ESDM, KLHK, dan Setkab.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kawasan konservasi dan lingkungan hidup di Papua Barat Daya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved