Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

GP Ansor Kritik Larangan Seragam Loreng: Pemerintah Sendiri yang Praktikkan Militerisasi

 GP Ansor Protes Larangan Pakai Seragam Loreng Mirip TNI/Polri: Logikanya Pemerintah Bermasalah

Repelita Jakarta - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah yang melarang organisasi kemasyarakatan mengenakan atribut seragam mirip TNI, Polri, atau Kejaksaan.

Mereka menilai larangan itu inkonsisten karena pemerintah sendiri kerap menggunakan simbol militer dalam acara resmi.

Sorotan utama datang dari kegiatan retret kepala daerah dan menteri kabinet di Akmil Magelang dan IPDN Jatinangor, di mana peserta memakai seragam lengkap bernuansa militer.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Dwi Winarno, menilai kebijakan ini menunjukkan sikap kontradiktif.

Ia menyatakan motif loreng dalam seragam Banser bukan tiruan militer, melainkan bagian dari sejarah yang sudah melekat sejak 1960-an dan disetujui langsung oleh Gus Dur.

Menurutnya, ketika sipil diminta tak menyerupai militer, justru pemerintah yang memberi contoh sebaliknya.

“Pada saat retret kepala daerah justru sipil sekarang dimiliterisasi menggunakan seragam ala tentara. Ini logikanya menurut saya terlalu bermasalah pemerintah ini,” kata Dwi.

Ia juga menyoroti perubahan warna seragam satpam menjadi cokelat seperti Polri.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah justru mendorong pemakaian simbol aparat di lingkungan sipil.

Meski demikian, GP Ansor siap mematuhi aturan.

Namun, mereka meminta ruang komunikasi terbuka untuk membahas makna budaya dan historis di balik seragam Banser.

“Kami tunggu arahan. Tapi penting juga membuka ruang komunikasi agar tidak salah tafsir terhadap sejarah dan simbol kami,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemendagri menegaskan ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai penegak hukum.

Wamen Dalam Negeri, Bima Arya, memerintahkan seluruh kepala daerah menertibkan ormas yang melanggar aturan ini.

Dasarnya adalah Pasal 59 dan 60 UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.

Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, hak berserikat memang dijamin konstitusi, tapi tetap ada batas hukum yang mengatur.

“Berserikat dijamin, tapi dibatasi oleh hak warga negara lain sebagaimana Pasal 28J UUD 1945 dan UU Ormas. Tidak boleh memakai pakaian mirip jaksa, polisi, atau TNI. Itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.

Ia menilai atribut yang menyerupai aparat bisa menyesatkan publik dan melemahkan otoritas institusi negara.

Larangan ini dianggap sebagai langkah pencegahan agar ormas tak menyalahgunakan simbol kenegaraan.

Kemendagri meminta kepala daerah aktif memastikan tidak ada ormas yang melampaui batas simbolik dan legal dalam kegiatannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved