
Repelita Sukabumi - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyoroti insiden aksi warga di Cidahu, Sukabumi, yang memprotes sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah umat Kristen tanpa izin resmi.
Melalui akun X @ekokuntadhi1 pada 28 Juni 2025, Eko mempertanyakan mengapa persoalan izin rumah ibadah masih menjadi sumber kegaduhan yang berujung pada tindakan kasar terhadap pemeluk agama lain.
“Ini apalagi sih? Masyarakat yang repot dengan izin rumah ibadah. Akhirnya berlaku beringas kepada orang yang beragama lain,” tulisnya.
Ia menyayangkan bahwa di tengah kemajuan teknologi, masalah seperti ini masih mendominasi ruang sosial.
“Dunia sedang bergerak ke arah AI. Kita masih repot dengan urusan seperti ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan ratusan warga mendatangi rumah di Kampung Tangkil, RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, pada Jumat siang, 27 Juni 2025.
Warga menuding rumah tersebut telah dialihfungsikan secara diam-diam menjadi tempat ibadah tanpa izin, yang memicu keresahan masyarakat sekitar.
Aksi berlangsung setelah salat Jumat, ketika massa memadati jalan menuju rumah tersebut dengan membawa spanduk penolakan dan menyampaikan protes langsung kepada penghuni rumah.
Ketua RT setempat, Hendra, menyebut keresahan warga sudah memuncak karena aktivitas keagamaan di lokasi itu berlangsung berkali-kali meski sudah ditegur.
“Sudah kami tegur dan larang, tapi kegiatan itu tetap dilakukan. Warga tidak bisa menolerir lagi karena tempat ini bukan rumah ibadah resmi, bahkan sudah menimbulkan keresahan sejak beberapa waktu lalu,” ujar Hendra.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa sudah mencoba memediasi, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Ia mengatakan, peringatan agar rumah itu tidak dijadikan tempat ibadah telah diberikan sejak lama.
“Sudah diimbau, sudah diberi saran agar jangan digunakan untuk ibadah. Tapi tidak diindahkan. Maka tadi warga langsung mendatangi rumah itu,” jelas Ijang.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan itu awalnya merupakan pabrik pengolahan jagung yang diubah menjadi rumah tinggal.
Namun, sejak tiga pekan terakhir, warga mencurigai adanya kegiatan keagamaan yang rutin dihadiri jemaat dari luar daerah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet membenarkan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan imbauan beberapa kali kepada pemilik rumah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat ibadah tanpa izin di wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Islam sangat rentan menimbulkan konflik.
“Sudah dua sampai tiga kali kami imbau. Tapi kegiatan masih terus dilakukan. Sekarang kami akan panggil pemilik rumah untuk membuat pernyataan resmi bahwa tempat itu tidak lagi digunakan untuk ibadah,” ucap Endang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

