Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dicabut Izinnya, Empat Perusahaan Tambang Tak Boleh Kabur dari Tanggung Jawab Rehabilitasi Raja Ampat

 IUP Dicabut, Empat Perusahaan Tambang Tetap Wajib Pulihkan Lingkungan Raja Ampat

Repelita Jakarta - Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat.

Namun, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tetap harus dijalankan oleh empat perusahaan terkait.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk lari dari kewajiban memulihkan lingkungan.

“Nah saya pikir ketika dia (IUP) dicabut, tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan,” kata Bambang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menolak praktik cuci tangan setelah izin dicabut.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh meninggalkan lokasi tambang begitu saja tanpa rehabilitasi.

“Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu. Tetapi dia harus melakukan pemulihan. Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan,” lanjut Bambang.

Politikus Partai Golkar ini juga menyinggung potensi kerusakan lain yang timbul akibat aktivitas pertambangan.

Jika terbukti ada dampak negatif seperti jebolnya tanggul atau kerusakan ekosistem lainnya, maka seluruhnya wajib diperbaiki oleh pihak perusahaan.

“Kemudian jika ada dampak-dampak negatif kepada lingkungan lain, misalkan dari laporan yang disampaikan tim Lingkungan Hidup, ada Dam yang jebol dan sebagainya, itu direstorasilah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki sehingga bisa cepat pulih,” ujarnya.

Bambang menyebut pencabutan IUP dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah yang merespons keresahan publik.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku, dan kemudian mengambil keputusan yang cepat, serta memperhatikan situasi yang ada,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa keputusan ini bukan reaksi mendadak, melainkan bagian dari proses panjang sejak awal tahun.

“Saya yakin bahwa hal-hal yang diambil ini merupakan langkah-langkah yang sudah dijelaskan tadi oleh pemerintah bahwa ini sesuai dengan rencana yang memang sudah diimplementasikan sejak Januari kemarin,” pungkasnya.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dokumen Amdal dan administrasi RKAB.

Selain itu, sebagian besar konsesi mereka berada di kawasan Geopark yang harus dilindungi.

"Apa alasannya? Pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark, dan ketiga keputusan Ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa siang, 10 Juni 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved