Repelita Bandung - Tempat perjudian berkedok kasino yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kosambi, Kota Bandung, digerebek oleh Polda Jawa Barat pada Selasa dini hari.
Kasino tersebut baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya dibongkar oleh kepolisian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa informasi awal diterima pada Minggu malam.
Setelah mendapat laporan, ia segera memerintahkan Wakapolda untuk meninjau lokasi dan memastikan kebenarannya.
Hasil verifikasi membuktikan bahwa aktivitas perjudian memang berlangsung di tempat tersebut.
Rudi mengaku terkejut menemukan keberadaan kasino yang beroperasi secara tersembunyi di wilayahnya.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Wakapolda Jabar dengan dukungan dari unsur Forkopimda.
Lokasi yang digunakan untuk aktivitas judi tersebut merupakan bekas tempat karaoke yang disulap menjadi kasino bernama Ada Kasino.
Kasino ini berkedok tempat biliar dan lapangan futsal, yang membuatnya tak mencolok dari luar.
Dalam penggerebekan itu ditemukan dua ruang perjudian, satu untuk umum dan satu lagi khusus bagi tamu VIP.
Ruangan VIP dilengkapi fasilitas mewah, termasuk bar dan minuman beralkohol.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, taruhan di ruang VIP mencapai angka yang sangat tinggi.
Taruhan minimal di ruang eksklusif tersebut dipatok mulai dari Rp 3 juta hingga jumlah yang tidak disebutkan.
Pintu masuk ke arena kasino disamarkan dengan sliding door di balik bangunan pertokoan.
Bangunan itu juga memiliki area parkir luas dan lapangan futsal yang dijadikan tameng aktivitas di dalamnya.
Sebanyak 63 orang diamankan saat penggerebekan, dan setelah proses pemeriksaan, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan penyelenggara utama dengan inisial HP dan CW.
Selain pemain dan penyelenggara, polisi juga menetapkan kasir serta operator sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain meja judi, kursi, uang tunai, dan empat rekening bank.
Setelah dilakukan pengecekan, keempat rekening tersebut menyimpan dana senilai Rp 2,7 miliar.
Polda Jabar mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda menegaskan pihaknya siap menggunakan kewenangan untuk menelusuri seluruh transaksi terkait.
“Kami akan mengikuti uangnya, dari mana asalnya dan ke mana tujuannya,” ujar Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan pasal tambahan jika unsur pencucian uang terbukti.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian terorganisasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok