Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril Nilai Belum Genting Terbitkan Perppu Perampasan Aset, Said Didu Sindir Penguasa Penikmat Jabatan

 Yusril Mengaku Tidak Mewakili Moeldoko Melakukan Gugatan ke MA - FAJAR

Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa situasi saat ini belum berada pada tingkat kegentingan yang membutuhkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu mengenai perampasan aset.

Ia menegaskan bahwa perangkat hukum yang ada, termasuk undang-undang yang telah berlaku serta lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai masih cukup untuk menangani perkara perampasan aset.

“Kami belum melihat ada kondisi mendesak yang mewajibkan pemerintah menerbitkan Perppu terkait hal ini,” ujar Yusril di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ia menambahkan bahwa keputusan menerbitkan Perppu tetap merupakan kewenangan Presiden.

Namun, pernyataan Yusril itu langsung menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh publik.

Salah satunya adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Melalui akun media sosialnya, Said menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Yusril.

“Beginilah bukti penikmat jabatan dan kekuasaan. Tidak untuk membangun negara yang baik,” tulis Said Didu.

Sikap Yusril yang tidak memandang perlu Perppu justru dinilai memberikan ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan secara terbuka bahwa dirinya mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekayaan hasil korupsi tetap berada di tangan pelaku.

Tidak boleh ada toleransi terhadap koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

Kendati demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan lambat di DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penugasan resmi untuk memulai pembahasan rancangan tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa konsultasi dengan pimpinan DPR akan dilakukan guna menetapkan waktu pembahasan dan mengajukan masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahwa semangat pemberantasan korupsi akan kehilangan momentum jika tidak segera diikuti langkah konkret dari pemerintah dan legislatif.

Banyak pihak berharap agar keberanian dalam menindak korupsi tak hanya berhenti pada pidato, namun diwujudkan dalam produk hukum yang kuat.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved