Repelita Jakarta - Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS diamankan oleh aparat kepolisian karena unggahan meme yang memuat gambar mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto tengah berciuman.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Proses hukum atas kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
Mahasiswi tersebut dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.
Kepolisian menyebut bahwa proses penyelidikan terhadap unggahan tersebut masih berlangsung.
Pernyataan resmi dari Polri menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena unggahan dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap simbol negara.
Tindakan ini memicu sorotan luas dari masyarakat dan kelompok pegiat hak asasi manusia.
Amnesty International Indonesia menyatakan keberatan atas penahanan mahasiswi tersebut.
Lembaga tersebut menilai bahwa unggahan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.
Mereka meminta agar aparat membebaskan SSS karena tidak ada unsur kekerasan dalam konten yang diunggahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono melalui perwakilan partainya turut menanggapi isu ini.
Andi Arief menyampaikan bahwa Presiden Prabowo dikenal sebagai sosok yang tidak mudah tersinggung atas kritik atau sindiran.
"Pak Prabowo yang saya kenal, gak akan ambil pusing soal penghinaan," tulis Andi melalui akun X resminya.
Ia juga mengkritik arah kebebasan sipil yang menurutnya semakin menyempit dalam beberapa bulan terakhir.
Rektorat ITB turut merespons dengan menyatakan bahwa pihak kampus telah memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum tetap dihormati, namun juga penting menjaga hak mahasiswa dalam menghadapi permasalahan hukum.
Organisasi mahasiswa kampus juga menyatakan dukungan moral dan pendampingan terhadap SSS selama proses hukum berjalan.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan tentang penerapan UU ITE di tengah dinamika ruang digital yang semakin terbuka.
Banyak pihak khawatir penggunaan pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi masyarakat, terutama di media sosial.
Editor: 91224 R-ID Elok