Repelita Jakarta - Isu mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan setelah Forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan tersebut.
Namun, sejumlah pihak menilai peluang usulan itu untuk dapat terwujud sangat kecil.
Dominasi partai-partai yang mendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi salah satu alasan mengapa pemakzulan ini sulit terealisasi.
Menurut Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), tanpa adanya dukungan politik dari DPR, usulan pemakzulan ini tidak akan dapat dilaksanakan.
Dia juga menekankan bahwa saat ini tidak ada gerakan politik signifikan dari anggota DPR untuk menanggapi hal tersebut.
Lucius bahkan menyatakan bahwa parlemen saat ini lebih banyak mewakili kepentingan penguasa daripada rakyat.
Selain itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menyarankan agar Forum Purnawirawan TNI langsung menyampaikan usulan tersebut kepada DPR. Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat secara konstitusional.
Ia mengungkapkan bahwa DPR adalah lembaga yang berwenang untuk memproses usulan pemakzulan, bukan lembaga lainnya.
Di sisi lain, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan bahwa meskipun ada tuntutan pemakzulan, hal tersebut sulit untuk diwujudkan.
Hal ini disebabkan oleh kuatnya dukungan politik dari partai-partai yang berada di belakang pemerintah, yang mendominasi parlemen saat ini.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, juga memberikan komentar mengenai hal ini.
Dia menegaskan bahwa pihak-pihak yang meributkan pemakzulan terhadap Gibran kurang memahami dinamika politik yang ada.
Luhut menambahkan bahwa meskipun pemakzulan merupakan hak konstitusional, langkah tersebut sangat sulit untuk dilakukan dalam kondisi politik sekarang.
Dengan mayoritas dukungan dari partai-partai pendukung pemerintah di DPR, pemakzulan terhadap Gibran terlihat sangat tidak mungkin terjadi.
Namun, situasi politik dapat berubah kapan saja, dan perkembangan lebih lanjut tetap harus terus diawasi.
Editor: 91224 R-ID Elok