Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Prosesnya Harus Melibatkan DPR, Bukan Hanya Presiden

 

Repelita Jakarta – Isu mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memanas.

Forum Purnawirawan TNI baru-baru ini mengusulkan agar Gibran dicopot dari jabatannya.

Namun, proposal tersebut menuai kritik dari sejumlah ahli hukum tata negara, termasuk Feri Amsari.

Feri Amsari menilai bahwa langkah Purnawirawan TNI tersebut tidak tepat.

Menurutnya, jika mereka ingin serius, mereka seharusnya mengajukan usul pemakzulan kepada DPR, bukan hanya kepada Presiden.

Dalam pandangan Feri, konstitusi mengatur bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan setelah mendapat usulan resmi dari DPR.

Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Feri menekankan bahwa pemakzulan bukanlah perkara yang mudah.

Usul tersebut membutuhkan dukungan dua pertiga anggota DPR, yang setara dengan sekitar 387 orang, agar bisa diproses lebih lanjut.

Dia meragukan apakah usulan tersebut akan memperoleh dukungan yang cukup dari DPR, mengingat mayoritas fraksi di parlemen mendukung pemerintah.

Feri juga menjelaskan bahwa meskipun kritik terhadap pemerintahan adalah hal yang sah, langkah untuk menggulingkan wakil presiden harus mengikuti jalur yang benar dan sesuai konstitusi.

Usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut sebelumnya juga mencakup reshuffle kabinet.

Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa hal tersebut sebaiknya melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar hukum lainnya juga mengingatkan pentingnya untuk tidak menyimpang dari jalur konstitusional dalam mengambil langkah tersebut.

Menurut mereka, meskipun kritik terhadap kinerja pemerintah bisa diterima, langkah untuk mengubah posisi penting dalam pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.

Meskipun usulan pemakzulan Gibran mendapat perhatian publik, prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

DPR sebagai lembaga legislatif memegang peranan penting dalam menentukan langkah selanjutnya terkait usulan tersebut.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved