Repelita Solo - Mantan presiden Joko Widodo kembali tidak hadir dalam sidang mediasi perkara wanprestasi produksi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Sidang mediasi hari ini diwakili kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Mantan wakil presiden Ma'ruf Amin yang juga tergugat II tidak hadir.
Sedangkan tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi, diwakili kuasa hukumnya Arfian Indrianto.
Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan Kecamatan Jebres Solo, hadir dengan kuasa hukumnya Arif Sahudi.
Aufaa menawarkan perdamaian dengan syarat PT Solo Manufaktur Kreasi menyediakan mobil Esemka jenis pick up merek Bima.
Jika satu unit mobil Esemka edisi 2025 dengan harga Rp 110 juta, layak jalan dan lengkap izin tersedia, Aufaa siap membelinya langsung.
Arif Sahudi mengatakan pihaknya akan menunggu tanggapan tergugat terutama dari tergugat III pada sidang berikutnya pekan depan.
Jika mobil dapat disediakan, perkara dianggap selesai.
Tujuan gugatan sebenarnya adalah untuk mendapatkan mobil produksi dalam negeri yang terjangkau.
Arif berharap PT Solo Manufaktur Kreasi dapat memenuhi janji menyediakan mobil murah.
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto, menyatakan telah menerima resume penggugat dan akan berkonsultasi dengan kliennya.
Tanggapan akan diberikan pekan depan baik secara langsung atau tertulis.
Editor: 91224 R-ID Elok