
Repelita Surabaya - Pemilik usaha Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, bersama suaminya Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dua unit kendaraan.
Keduanya telah diamankan dan saat ini ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Penahanan dilakukan pada 8 Mei 2025 setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Laporan kasus ini masuk pada pertengahan April lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
Polisi menyatakan bahwa pasangan ini diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap barang milik orang lain.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 dan/atau 406 junto 55 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal mencapai lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini bermula dari proyek pemasangan kanopi yang dikerjakan oleh Paul Stephanus di gudang milik Diana.
Pekerjaan tersebut dihentikan sepihak ketika pembangunan telah mencapai sekitar 75 persen.
Saat Paul dan rekannya hendak mengambil kembali peralatan kerja mereka, mereka dihalangi oleh pihak Diana.
Mereka bahkan diteriaki sebagai pencuri.
Kejadian memanas dan berujung pada perusakan dua kendaraan yang diduga milik Paul.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Diana dan suaminya sebagai pelaku utama.
Pihak kepolisian masih membuka peluang adanya pelaku lain yang turut terlibat.
Sebelumnya, nama Diana juga pernah menjadi sorotan publik terkait masalah dugaan penahanan ijazah milik pekerja.
Kini, dengan status tersangka dan proses hukum yang berjalan, pasangan ini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.
Editor: 91224 R-ID Elok