Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Catatan Hakim Konstitusi Terhadap Gugatan UU TNI: Sejarah Baru dalam Pengujian Undang-Undang Nasional

MK Gelar Sidang Perdana 11 Gugatan UU TNI Hari Ini - Nasional Katadata.co.id

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sejarah baru dengan menerima 14 permohonan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sidang perdana terhadap 11 dari 14 perkara tersebut digelar secara serentak pada Jumat, 9 Mei 2025, dan dibagi ke dalam tiga panel berbeda.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin salah satu panel, menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya MK menyidangkan isu yang sama dalam tiga panel secara bersamaan.

Menurutnya, banyaknya gugatan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap UU TNI yang baru disahkan.

Sebagian besar gugatan yang diajukan merupakan uji formil, yang menyoroti proses pembentukan UU TNI yang dianggap tidak transparan dan terburu-buru.

Saldi Isra menyarankan agar para pemohon, terutama dari kalangan mahasiswa, mempertimbangkan untuk menggabungkan gugatan mereka demi efisiensi dan kekompakan.

Ia menekankan bahwa substansi perjuangan lebih penting daripada ego institusi masing-masing.

Dalam sidang tersebut, Saldi juga memberikan nasihat hukum kepada para pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi bukti-bukti yang mendukung dalil mereka.

Ia menegaskan bahwa setiap klaim harus disertai dengan bukti konkret untuk meyakinkan majelis hakim.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga memberikan catatan perbaikan terkait kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.

Menurutnya, banyak permohonan yang belum menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional akibat berlakunya UU TNI.

Ia meminta para pemohon untuk memperjelas dan membuktikan kerugian tersebut dalam permohonan mereka.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil.

Mereka menilai bahwa UU TNI yang baru disahkan berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

MK memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka hingga 22 Mei 2025.

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan sidang ini akan menjadi penentu penting dalam pengujian konstitusionalitas UU TNI yang kontroversial tersebut.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved