Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Status Direksi Bukan Lagi Penyelenggara Negara, UU BUMN 2025 Picu Kekhawatiran soal Celah Hukum dan Korupsi

 

Repelita Jakarta - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sorotan luas dari berbagai kalangan.

Perubahan status direksi dan komisaris yang tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara menimbulkan kekhawatiran publik.

Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana akuntabilitas pejabat BUMN dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa meskipun posisi direksi dan komisaris tidak lagi masuk dalam kelompok penyelenggara negara, pelanggaran hukum yang mereka lakukan tetap bisa dijerat melalui Undang-Undang Tipikor.

Namun pernyataan tersebut belum cukup meredam keraguan masyarakat akan potensi kekebalan hukum yang mungkin terjadi.

Kejaksaan Agung turut menegaskan bahwa selama ada bukti kuat, proses hukum terhadap direksi maupun komisaris tetap dapat berjalan.

Pergeseran ini memicu pertanyaan mendalam tentang perlindungan terhadap uang negara yang dititipkan di BUMN.

Nasir Djamil dari Komisi III DPR mendorong agar masyarakat menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris berisiko melemahkan pengawasan serta transparansi.

Di sisi lain, pengamat hukum memperingatkan bahwa perubahan definisi kekayaan BUMN yang tak lagi dianggap kekayaan negara dapat berdampak serius terhadap pertanggungjawaban hukum.

Jika pejabat di BUMN menyalahgunakan kekuasaan, proses hukum berpotensi menjadi lebih sulit karena status hukum mereka yang berubah.

Polemik ini menunjukkan bahwa revisi UU BUMN tidak bisa dilepaskan dari perhatian publik dan harus dikaji ulang secara komprehensif.

Langkah hukum serta pengawasan masyarakat akan menjadi penyeimbang penting agar peraturan baru tidak menjadi celah korupsi di tubuh BUMN.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved