Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp6,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret PT Duta Palma Group.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai jenis mata uang, baik rupiah maupun asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Australia, dolar Singapura, hingga ringgit Malaysia.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas kejahatan keuangan berskala besar yang dinilai merugikan negara.
Menanggapi langkah tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan peringatan keras kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ia menyebut bahwa maraknya peredaran uang gelap bisa menjadi ancaman besar bagi stabilitas ekonomi nasional.
Said Didu menegaskan, jika peredaran dana tanpa kontrol semakin liar, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara tetapi juga kehancuran moral birokrasi.
Menurutnya, negara harus tegas membongkar dan menghentikan segala bentuk transaksi ilegal yang menjadi sumber kekacauan dalam sistem pemerintahan.
Ia mendorong agar Prabowo tidak menutup mata terhadap praktik-praktik semacam ini, apalagi bila bersentuhan langsung dengan pengusaha besar.
Kasus PT Duta Palma disebutnya sebagai contoh konkret bagaimana pengusaha dan kekuasaan bisa saling bersekutu dalam memanfaatkan celah hukum.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini pun dinilai sebagai titik terang, sekaligus pengingat bagi pemerintah baru untuk tidak bermain-main dalam urusan uang negara.
Penyitaan dana dalam jumlah besar ini harus diiringi dengan pembuktian di pengadilan serta pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Publik berharap, tindakan hukum seperti ini bukan hanya sesaat, tetapi menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam pemberantasan korupsi.
Editor: 91224 R-ID Elok