Repelita Bantul – Sertifikat tanah milik Mbah Tupon, seorang lansia berusia 68 tahun asal Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak Mbah Tupon atas tanah seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya telah beralih nama tanpa sepengetahuannya.
Kepala BPN Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan bahwa pemblokiran sertifikat dilakukan sebagai tindakan preventif hingga proses hukum selesai.
Menurut Tri, langkah ini bertujuan untuk menjaga status quo dan mencegah transaksi lebih lanjut atas tanah tersebut.
Sebelumnya, Mbah Tupon mengetahui bahwa sertifikat tanahnya telah berpindah tangan dan digunakan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.
Keluarga Mbah Tupon merasa tidak pernah memberikan izin atau mengetahui proses peralihan hak milik tersebut.
Mbah Tupon mengaku telah menandatangani beberapa dokumen terkait tanah tanpa adanya pembacaan isi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagai akibatnya, ia tidak memahami sepenuhnya isi dan konsekuensi dari dokumen yang ditandatanganinya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polda DIY telah turun tangan untuk mengungkap praktik mafia tanah yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong agar kasus ini diusut secara pidana umum, mengingat adanya dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Pihak BPN Bantul menyatakan akan memberikan sanksi kepada kantor PPAT yang mengurus sertifikat Mbah Tupon yang berpindah tangan ke orang asing.
Sanksi tersebut akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dan terbukti adanya pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam proses administrasi pertanahan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian dan legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok