
Repelita Jakarta - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengungkapkan bahwa secara teori, pemakzulan terhadap Gibran dimungkinkan melalui tiga klausul utama.
Pertama, jika Gibran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Refly mencontohkan, apabila terdapat bukti bahwa Gibran menerima setoran dari menteri saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, hal tersebut dapat menjadi dasar pemakzulan.
Meskipun perbuatan itu terjadi sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden, proses politik melalui hak angket DPR dapat dilakukan untuk menelusuri kebenarannya.
Kedua, melakukan perbuatan tercela.
Kasus akun "fufufafa" yang diduga milik Gibran dan digunakan untuk menghina tokoh tertentu dapat masuk dalam kategori ini.
Meskipun terjadi sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden, tindakan tersebut tetap dapat dipertimbangkan dalam proses pemakzulan.
Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Isu mengenai keabsahan ijazah Gibran yang sempat menuai perdebatan dapat menjadi dasar pemakzulan jika terbukti bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Proses pemakzulan sendiri tidaklah sederhana.
Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, usulan pemakzulan harus diajukan oleh DPR dengan dukungan minimal dua pertiga anggota.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti, MPR akan memutuskan pemberhentian.
Proses ini dirancang sulit dalam sistem presidensial, namun bukan berarti mustahil.
Menanggapi wacana pemakzulan ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dalam negara demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan umum.
Jokowi juga menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional yang telah diatur.
Sementara itu, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Gibran dari jabatannya.
Namun, usulan tersebut harus melalui proses konstitusional yang ketat dan memerlukan bukti yang kuat untuk dapat direalisasikan.
Dengan demikian, meskipun secara teori pemakzulan terhadap Gibran dimungkinkan, prosesnya memerlukan bukti yang kuat dan harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap tindakan harus didasarkan pada hukum dan prosedur yang berlaku.
Editor: 91224 R-ID Elok