
Repelita Jakarta - Meski sempat dijuluki sebagai anak haram konstitusi.
Pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka disebut tetap perlu menyesuaikan dengan regulasi.
Salah satu hal yang saat ini perlu untuk segera dilakukan oleh sebagian kalangan terkait pemakzulan Gibran adalah mengajukan pembuatan angket ke parlemen.
Dengan disetujuinya pembuatan angket.
Maka peluang untuk pemakzulan Gibran dari jabatan wapres akan menjadi terbuka.
Meski demikian.
Proses pemakzulan tidak dapat dilepaskan dari dua hal paling esensial yakni substansi maupun prosedur.
Substansi adalah hal-hal yang menjadikan suatu pemecatan memang dapat dilakukan atau bahkan sangat dibutuhkan.
Pernyataan terkait tahapan pemakzulan terhadap Gibran sebagai wapres tersebut merupakan pandangan Refly Harun selaku pakar hukum tata negara.
Menurut Refly.
Sejumlah hal yang dapat menjadi akses pengesahan dijalankannya hak angket oleh parlemen adalah dugaan-dugaan terkait dengan kapabilitasnya.
Ijazah milik Gibran yang diperoleh dari Singapura menurut Refly belum sepenuhnya dapat disamaartikan dengan SMA di Indonesia.
Adanya potensi terhadap perbedaan kualifikasi tersebut menurut Refly dapat menjadi celah pertama pemakzulan kepada Gibran.
Di samping ijazah luar negeri.
Dugaan Gibran Rakabuming yang ditengarai sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa juga dapat menjadi celah berikutnya.
Meski oleh pakar telematika Roy Suryo diimani sebesar 99,99 persen merupakan milik Gibran.
Pengakuannya setelah menjabat wapres dapat dipersoalkan.
“Jangan lupa, dia tidak mengakui hingga saat ini bahwa pemilik akun Kaskus Fufufafa itu adalah dia,” ujar Refly.
Mengacu pada sejarah.
Keberlangsungan pasangan presiden dan wakil presiden menurut Refly bukan merupakan harga mati atau tidak dapat diubah.
Konstitusi di Indonesia menurut Refly memberikan ruang bagi setiap pejabat eksekutif baik presiden dan wakil presiden mengalami pemberhentian di tengah masa jabatan.
Untuk dapat melakukan suatu pemberhentian di tengah masa jabatan bukan semata dimotori oleh desakan politik tetapi juga harus sejalan dengan perundang-undangan.
Pernyataan Refly mengenai potensi diberhentikannya pejabat eksekutif saat menjadi narasumber di Acara Rakyat Bersuara, khususnya Gibran sempat menjadi sorotan.
Hal tersebut terjadi karena di tengah-tengah pemaparan.
Perangkat telepon genggam milik Refly mendadak berbunyi.
Meski sudah berusaha mengecilkan nada dering pemberitahuan dan kembali melanjutkan pernyataan.
Panggilan telepon yang disebut dari presiden tidak mendapat tanggapan.
“Saya ditelepon Pak Prabowo, tetapi saya matikan saja, mohon maaf ada gangguan kecil,” ujar Refly di hadapan narasumber dan penonton di studio.
Editor: 91224 R-ID Elok

