Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali menyuarakan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ia menilai aturan tersebut sangat penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa Indonesia membutuhkan aturan tegas agar uang rakyat yang dicuri bisa dikembalikan ke kas negara.
Namun, keinginan Presiden tersebut tidak serta merta direspons cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
Puan menyatakan bahwa saat ini DPR masih memprioritaskan penyelesaian revisi KUHAP sebelum membahas RUU tersebut.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU semacam ini perlu kehati-hatian karena berkaitan dengan hak kepemilikan dan proses hukum.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa penyelarasan dengan RKUHAP merupakan langkah penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Ia juga menyebut bahwa pembahasan lanjutan baru akan dilakukan jika sinkronisasi antar regulasi sudah terpenuhi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap naskah akademik RUU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa belum ada keputusan apakah RUU akan diajukan dengan surat presiden baru atau melanjutkan proses dari pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, kementerian masih terus menjalin koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat basis hukum dan efektivitas regulasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyampaikan sikap mendukung terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
KPK menilai bahwa pengesahan RUU ini dapat memperkuat instrumen hukum dalam pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.
Lembaga antirasuah itu meyakini bahwa RUU ini akan menjadi pilar penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sistemik.
Editor: 91224 R-ID Elok