Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tegaskan Tetap Bisa Jerat Korupsi di BUMN Meski UU Baru Berlaku

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meskipun Undang-Undang BUMN yang baru telah disahkan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut tidak menggugurkan status para pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 masih menjadi rujukan dalam menilai keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penghapusan status penyelenggara negara dalam UU BUMN tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana jika terjadi tindak korupsi.

Setyo juga menyoroti ketentuan dalam UU BUMN yang menyebutkan bahwa kerugian di tubuh perusahaan milik negara tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kekayaan negara yang dipisahkan melalui BUMN tetap masuk dalam cakupan keuangan negara.

Dengan dasar itu, kerugian akibat pelanggaran hukum di BUMN tetap dapat ditindak secara pidana.

KPK disebut tetap memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan korupsi di BUMN meskipun hanya satu unsur terpenuhi.

Hal ini mengacu pada pasal 11 Undang-Undang KPK dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan posisi lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.

Penegakan hukum ini juga dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang transparan dan bertanggung jawab di lingkungan BUMN.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved