Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini masih memantau dua kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah disita terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke tempat lain.
Langkah pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak berpindah tangan atau mengalami kerusakan.
KPK juga ingin memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak guna mendukung proses pembuktian perkara.
Menurut Budi, pemanggilan saksi-saksi dalam kasus ini akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan yang ditentukan oleh analisa penyidik.
Proses pemanggilan tidak serta-merta dilakukan setelah penyitaan, melainkan mengikuti hasil perkembangan informasi dari bukti yang sudah dikumpulkan.
Sebelumnya, dua unit kendaraan milik Ridwan Kamil disita oleh KPK.
Kendaraan tersebut meliputi satu unit sepeda motor Royal Enfield Classic 500 edisi terbatas dan satu mobil mewah Mercedes-Benz.
Kendaraan itu disinyalir berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan iklan dan promosi Bank BJB yang tengah ditangani KPK.
Editor: 91224 R-ID Elok