Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU Perampasan Aset Mangkrak, Golkar Siap Gerak Cepat Jika Diberikan ke Komisi III

 

Repelita Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih "mangkrak" di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Komisi III DPR RI, yang seharusnya membahas RUU ini, belum memiliki kewenangan untuk membahasnya meskipun RUU tersebut telah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (2/5/2025), bahwa RUU perampasan aset saat ini berada di Baleg, bukan di Komisi III. Ia menjelaskan bahwa Komisi III akan segera bergerak jika RUU ini diserahkan kepada mereka untuk dibahas.

"Kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan terus terang fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat," ungkap Soedeson.

Meskipun ada dinamika terkait pembahasan RUU ini pada masa pemerintahan Joko Widodo, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III masih menunggu kejelasan dari pemerintah untuk dapat memulai pembahasan lebih lanjut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dalam pidatonya pada Hari Buruh Sedunia di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Prabowo menegaskan bahwa ia mendukung penuh RUU ini agar koruptor mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara.

"Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" ujar Prabowo, mengundang dukungan dari audiens yang hadir.

Pernyataan tegas dari Prabowo juga menggarisbawahi bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dengan berbagai langkah tegas, termasuk revisi peraturan yang memungkinkan perampasan aset dari para pelaku korupsi.

Dengan adanya dorongan kuat dari pemerintah dan partai politik seperti Golkar, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved