Repelita Jakarta - Pakar IT Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Dia menyatakan keberatan atas sejumlah pertanyaan yang dianggap tidak sesuai dengan isi surat panggilan klarifikasi.
Roy mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, ia hanya menjawab 24 pertanyaan yang relevan dengan surat pemanggilan tersebut.
Dalam surat panggilan, tertulis tanggal kejadian yang diperiksa adalah 26 Maret, namun ia mengaku tidak memahami maksud tanggal tersebut.
“Di situ ada tanggal yang ditetapkan, yaitu tanggal 26 Maret. Ya saya enggak tahu apa. Tapi, itu tidak pernah ditanyakan. Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam. Podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ada enggak podcast di surat ini,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis.
Roy menjelaskan surat panggilan yang diterimanya terkait laporan Joko Widodo yang memuat berbagai pasal seperti pasal 310, pasal 311, pasal 27A, pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 35.
Selain Roy, temannya, dr. Tifauzia Tyassuma, juga diperiksa pada hari yang sama.
“Pastinya, saya tidak menjawab yang tidak ada hitam di atas putih di surat itu. Surat itu menyebut tanggal 26 Maret,” tambahnya.
Editor: 91224 R-ID Elok