Repelita Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap aktivis Rizal Fadillah pada Rabu pagi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo menyangkut dugaan ijazah palsu.
Dalam surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Rizal Fadillah, disebutkan bahwa keterangannya diperlukan untuk kelanjutan proses penyelidikan perkara tersebut.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung di ruang Unit IV Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rizal dijadwalkan menemui penyidik IPTU Adi Hermawan pada pukul sepuluh pagi.
Rizal Fadillah merupakan salah satu dari enam tokoh yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
Lima orang lainnya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, advokat Eggi Sudjana, serta Kurnia Tri Royani.
Rizal yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis sebelumnya dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan pekan lalu namun tidak bisa datang.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Kurnia Tri Royani untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan serupa.
Jurubicara TPUA, Rahmat Himran, mengungkapkan bahwa Rizal mengalami kecelakaan lalu lintas setelah memberikan keterangan di Mabes Polri dua hari sebelumnya.
“Bapak Rizal Fadillah usai memberikan keterangan di Mabes Polri dua hari lalu itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor ya. Jadi kecelakaan,” ujarnya.
Rahmat juga menjelaskan bahwa hari itu hanya tiga orang dari TPUA yang hadir memenuhi panggilan penyelidik, yakni Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Kurnia Tri Royani.
Sebelumnya, laporan terhadap enam tokoh tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporan itu, Jokowi menuduh mereka melakukan pencemaran nama baik dan atau penyebaran fitnah melalui media elektronik terkait isu ijazah palsu.
Pada hari yang sama, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor SP.Ldik/2961/IV/RS.1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Editor: 91224 R-ID Elok