Repelita Jakarta - Pemindahan mendadak Dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) dari RSCM ke RS Fatmawati menimbulkan tanda tanya besar.
Dokter yang dikenal sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu juga merupakan pengajar senior di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Banyak pihak menduga langkah ini tidak lepas dari keberaniannya mengkritik kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Sorotan tertuju pada pembentukan kolegium baru oleh Kementerian Kesehatan yang dianggap mengabaikan struktur kolegium lama yang telah dibangun puluhan tahun lalu.
Kolegium sendiri merupakan lembaga yang berfungsi menjaga kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan di tanah air.
PB IDI melalui Dr Iqbal Mochtar menilai pembentukan kolegium baru versi Kemenkes ini tidak sesuai prosedur.
Dalam sebuah podcast, Iqbal menjelaskan bahwa keanggotaan kolegium baru justru ditentukan melalui sistem pemungutan suara daring yang dianggap tidak layak untuk menentukan standar profesi kesehatan.
Ia menyebut proses tersebut seperti ajang pemilihan idola, bukan lembaga akademik.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi kedokteran.
IDAI disebut sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Iqbal juga menyampaikan bahwa sebelum Dr Piprim, Sekjen IDAI Dr Hikari sudah lebih dulu dimutasi akibat sikap kritis terhadap kebijakan yang sama.
Bahkan seorang dokter bernama Rizky yang menyatakan dukungannya terhadap Dr Piprim dipecat hanya dua hari setelah menyampaikan testimoni.
Menurut Iqbal, rentetan peristiwa ini mencerminkan bahwa mutasi terhadap Dr Piprim bukanlah hal biasa.
Ia menilai hal ini adalah upaya sistematis untuk membungkam suara-suara yang berbeda.
Ia juga menyinggung kasus Prof Zainal Muttaqin, ahli bedah saraf di UNDIP, yang nasibnya sama karena berbeda pandangan soal UU Kesehatan.
Dalam pandangan Iqbal, apa yang terjadi bukanlah sekadar urusan administrasi kepegawaian.
Melainkan sebuah permainan kekuasaan yang menyasar mereka yang berani mengkritik.
Editor: 91224 R-ID Elok