Repelita Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru.
Sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) dihadapkan pada gugatan yang diajukan oleh advokat sekaligus pengamat sosial, Ir. Komardin.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 5 Mei 2025.
Komardin menuduh para tergugat melakukan pelanggaran hukum terkait proses pengesahan ijazah Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Tergugat yang dimaksud dalam gugatan ini antara lain:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor I hingga IV
- Dekan Fakultas Kehutanan
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Ir. Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi pada saat kuliah
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025.
Sebelumnya, isu tentang dugaan ijazah palsu Jokowi sempat mencuat ke publik pada tahun 2022.
Seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menyampaikan video yang mempersoalkan jenis huruf pada ijazah Jokowi, yang menurutnya baru tersedia pada tahun 1990-an.
Meski begitu, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak UGM dan Jokowi.
Kini, perkembangan hukum terkait gugatan ini terus ditunggu publik.
Banyak yang menantikan kejelasan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.
Editor: 91224 R-ID Elok