Repelita Jakarta - Seorang pria berinisial CK (50), warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak laki-laki di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 9 tahun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku diketahui menjual voucher internet Wi-Fi di warung miliknya sejak tahun 2022.
Anak-anak sering mengunjungi warung tersebut untuk membeli voucher maupun jajanan.
Pelaku memanfaatkan situasi ini dengan memberikan iming-iming uang Rp7.000 dan makanan ringan.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, CK kemudian melakukan tindakan pencabulan.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebutkan usia korban berkisar antara 9 hingga 14 tahun.
Terdapat juga laporan dari korban yang kini berusia 27 tahun namun mengalami kejadian serupa saat masih di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan, aksi kejahatan ini diduga telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Beberapa korban mengaku mengalami pelecehan secara berulang kali.
Pelaku menggunakan pendekatan psikologis tanpa kekerasan fisik untuk membangun kepercayaan korban.
CK terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Denda maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai Rp5 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Orang tua diminta aktif memantau pergaulan anak-anak untuk mencegah kejadian serupa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok