Repelita Jakarta – Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbing akademik Joko Widodo saat masih menjadi mahasiswa di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Saat ini, Kasmudjo menghadapi gugatan hukum terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat yang juga menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada lainnya.
Para pihak yang turut tergugat antara lain Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan UGM.
Dalam keterangannya, Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi.
Ia hanya bertugas sebagai pembimbing akademik selama masa studi Jokowi di UGM.
Menurutnya, Jokowi aktif kuliah dan menempuh pendidikan secara sah dari tahun 1980 hingga 1985.
Kasmudjo menggambarkan sosok Jokowi sebagai mahasiswa yang disiplin dan teliti.
Ia juga menyoroti semangat kerja keras Jokowi yang setiap akhir pekan pulang ke Solo untuk membantu usaha mebel keluarganya.
Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang menyeret nama Jokowi di penghujung masa jabatannya.
Gugatan ini juga menarik perhatian publik karena turut melibatkan institusi pendidikan ternama seperti Universitas Gadjah Mada.
Editor: 91224 R-ID Elok