Repelita Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa penghapusan outsourcing akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan para investor. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim investasi sambil tetap memperjuangkan kesejahteraan buruh. "Kita ingin hapus outsourcing. Tapi saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja," ujar Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti perintah Presiden jika keputusan penghapusan outsourcing telah ditetapkan. "Kalau itu sudah kebijakan eksekutif, harus dilakukan. Kalau itu sudah keputusan eksekutif, perintah, ya harus dilakukan. Tinggal nanti kita lihat kajiannya seperti apa," kata Wamenaker Noel saat ditemui di Universitas Pertamina Jakarta.
Wamenaker juga menekankan bahwa May Day harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk berkolaborasi demi kesejahteraan buruh Indonesia. "Ini momentum di mana semua kekuatan komponen bangsa harus saling kolaborasi. Ditambah lagi ini momen di mana perang tarif ini punya dampak yang luar biasa," ujarnya.
Sistem outsourcing di Indonesia telah lama menjadi perdebatan. Diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, sistem ini memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja melalui pihak ketiga. Namun, banyak pihak menilai bahwa praktik ini seringkali merugikan pekerja, terutama dalam hal kepastian status dan hak-hak mereka.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut outsourcing sebagai bentuk "perbudakan modern". Ia mengungkapkan bahwa pekerja kontrak seringkali tidak mendapatkan kejelasan status dan rawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Sekarang karyawan di atas usia 40 tahun dipecat terutama di industri tekstil, garmen sepatu, akibatnya mereka dipanggil kembali bekerja tapi melalui agen outsourcing. Negara tidak hadir melindungi perbudakan modern yang kita sebut outsourcing," ujar Iqbal.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, para buruh menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghapus sistem outsourcing dan mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat merealisasikan janji-janji kampanyenya terkait penghapusan outsourcing dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Langkah Prabowo untuk menghapus outsourcing dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak dapat terakomodasi.
Dengan komitmen yang kuat dari Presiden terpilih dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sistem ketenagakerjaan di Indonesia dapat mengalami perbaikan signifikan, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Editor: 91224 R-ID Elok