Repelita, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung dan Kapolri segera mengambil tindakan atas maraknya praktik premanisme yang berkedok organisasi masyarakat.
Ia menilai fenomena tersebut sudah meresahkan warga dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Selain itu, dampak dari tindakan ormas yang bertindak layaknya preman juga dikhawatirkan akan menghambat iklim investasi dan usaha.
Presiden pun menginstruksikan agar pembinaan terhadap ormas dilakukan dengan tegas dan menyeluruh.
Tujuannya agar ormas kembali pada fungsi awal sebagai bagian dari penguat demokrasi dan kontrol sosial.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden tidak ingin ada lagi ormas yang bergerak di luar batas hukum.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, tanpa memandang nama maupun latar belakang organisasi tersebut.
Kejaksaan Agung merespons cepat perintah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait untuk menangani premanisme yang merugikan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan siap mengintensifkan pembinaan terhadap ormas agar tidak menyimpang dari jalur hukum.
Menurut Harli, langkah ini akan diiringi dengan sosialisasi hukum kepada publik agar kesadaran hukum masyarakat meningkat.
Polri juga akan dilibatkan untuk memastikan keamanan tetap terjaga selama proses pembinaan dan penindakan berlangsung.
Sementara itu, Gus Umar Hasibuan mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil.
Ia meminta pemerintah tidak pilih kasih dalam menghadapi ormas-ormas yang terindikasi melakukan tindakan di luar batas.
“Berlakulah dengan adil. Jangan hanya ormas tertentu yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan,” tulis Gus Umar melalui akun media sosialnya.
Pemerintah diharapkan tetap bersikap objektif dan profesional dalam menangani persoalan ini.
Langkah tegas terhadap premanisme ormas dianggap sebagai upaya serius untuk menciptakan stabilitas nasional yang kondusif bagi pembangunan.
Presiden juga berharap semua lembaga penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan intervensi politik.
Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi ancaman terhadap ketertiban dan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok