Repelita Jakarta – Polisi telah menangkap seorang mahasiswi dari ITB yang diketahui membuat dan mengunggah meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman.
Penangkapan ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada 6 Mei 2025 setelah meme tersebut viral di media sosial.
Mahasiswi berinisial SSS yang merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut kini dihadapkan dengan ancaman hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang ITE.
Pihak kampus ITB turut memberikan klarifikasi dan menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N. Nurlaela Arief, mengatakan bahwa orang tua SSS juga telah datang dan meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Lembaga kemahasiswaan di ITB juga ikut turun tangan untuk memberikan bantuan hukum bagi mahasiswi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa SSS kini tengah menjalani proses hukum.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Reaksi terhadap penangkapan ini datang dari berbagai pihak.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan beberapa organisasi non-pemerintah menilai penangkapan tersebut berlebihan dan mengancam kebebasan berekspresi.
Mereka mendesak agar aparat hukum lebih bijaksana dalam menangani kasus serupa ke depan.
Sementara itu, pihak Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, mengusulkan agar penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan pembinaan.
Moeldoko menyatakan bahwa pendidikan tentang etika di media sosial lebih penting daripada sanksi hukum yang berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebebasan berekspresi di media sosial yang dianggap sebagai hak dasar setiap individu.
Masyarakat berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat berlangsung secara transparan dan adil, tanpa menghalangi kebebasan berpendapat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok